SegaLaNya Ada DisiiNi

Minggu, 13 Maret 2011

perjanjian internasional


Perjanjian Internasional
Author: admin fadhli tanker
13 maret

A. Makna Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta Tahta Suci dengan negara.
Pengertian perjanjian internasional, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untu mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
2. Konvensi Wina 1986, Perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional, antarorganisasi internasional.
3. UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.
4. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentukdan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
5. Oppenheimer-Lauterpact
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
6. Dr. B. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Adapun subjek hukum yang dimaksud adalah lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
7. Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmaja, S.H. LLM
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat tertentu.
Kerjasama internasional secara hukum diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional, yaitu negara-negara dalam melaksanakan hubungan atau kerjasamanya membuat perjanjian internasional. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum internasional dan mempunyai tujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu.
Perjanjian antarbangsa atau yang sering disebut sebagai perjanjian internasional merupakan persetujuan internasional yang diatur oleh hubungan internasional serta ditandatangani dalam bentuk tertulis. Contoh perjanjian internasional diantaranya adalah antarnegara atau lebih, antarorganisasi internasional atau lebih, dan antarorganisasi internasional.
Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan suatu tujuan atau agreement. Bentuk perjanjian internasional yang dilakuka antarbangsa maupun antarorganisasi internasional ini tidak harus berbentuk tertulis. Dalam perjanjian internasional ini ada hukum yang mengatur perjanjian tersebut. Dalam perjanjian internasional terdapat istilah subjek dan obyek. Yang dimaksud subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional. Sedangkan yang dimaksud dengan obyek hukum internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat internasional, terutama kepentingan ekonomi, sosial, politik, dan budaya.
B. Macam-Macam Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1. Berdasarkan Isinya
a) Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
b) Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan.
c) Segu hukum
d) Segi batas wilayah
e) Segi kesehatan.
Contoh :
- NATO, ANZUS, dan SEATO
- CGI, IMF, dan IBRD
2.Berdasarkan Proses/Tahapan Pembuatannya
a)Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
b)Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.
Contoh :
- Status kewarganegaraan Indonesia-RRC, ekstradisi.
- Laut teritorial, batas alam daratan.
- Masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS.
3. Berdasarkan Subjeknya
a)Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
b)Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya.
c)Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, yaitu organisasi internasional organisasi internasional lainnya.
Contoh :
- Perjanjian antar organisasi internasional Tahta suci (Vatikan) dengan organisasi MEE.
- Kerjasama ASEAN dan MEE.
4. Berdasarkan Pihak-pihak yang Terlibat.
a). Perjanjian bilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus (treaty contact) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut.
b). Perjanjian Multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya mengatur kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties.
Contoh :
Perjanjian antara Indonesia dengan Filipina tentang pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, perjanjian Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali.
Konvensi hukum laut tahun 1958 (tentang Laut teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Esklusif, dan Landas Benua), konvensi Wina tahun 1961 (tentang hubungan diplomatik) dan konvensi Jenewa tahun 1949 (tentang perlindungan korban perang).
Konvensi hukum laut (tahun 1958), Konvensi Wina (tahun 1961) tentang hubungan diplomatik, konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang Perlindungan Korban Perang.
5. Berdasarkan Fungsinya
a). Law Making Treaties / perjanjian yang membentuk hukum, adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral).
b). Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral).
Contoh :
Perjanjian Indonesia dan RRC tentang dwikewarganegaraan, akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian tersebut hanya mengikat dua negara saja yaitu Indonesia dan RRC.
Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam perjanjian internasional diatur juga hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional (antarnegara). Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting karena ada beberapa alasan, diantaranya sebagai berikut :
1. Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis.
2. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional.
C. Istilah Istilah Perjanjian Internasional
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perjanjian internasional merupakan hukum terpenting bagi hukum internasional positif. Hal ini disebabkan karena lebih menjamin kepastian hukum. Kedudukan perjanjian internasional juga dianggap sangat penting karena selain perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, perjanjian internasional diadakan secara tertulis, dan juga karena perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional dalam perjanjian internasional dikenal beberapa istilah. Istilah-istilah tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Traktat (treaty), adalah perjanjian yang paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini menitikberatkan pada bidang politik dan bidang ekonomi.
2. Konvensi (convention), adalah persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berkaitan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy).
3. Deklarasi (declaration),adalah perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi.
4. Convenant, adalah anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
5. Charter, adalah suatu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
6. Pakta (pact), adalah suatu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa).
7. Protokol (protocol), adalah suatu dokumen pelengkap instrumen perjanjian internasional, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
8. Persetujuan (Agreement), adalah perjanjian yang bersifat teknis dan administratif. Sifat agreement tidak seresmi traktat atau konvensi, sehingga diratifikasi.
9. Perikatan (arrangement) adalah suatu istilah yang dipakai untuk masalah transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Sifat perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
10. Modus vivendi, adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
11. Proses verbal, adalah suatu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan pemufakatan yang tidak diratifikasi.
12. Ketentuan penutup (final Act), adalah suatu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi.
13. Ketentuan umum (general act), adalah traktat yang bisa bersifat resmi maupun tidak resmi.
D. Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional biasanya dituangkan dalam bentuk struktur perjanjian internasional yang lengkap dan dibuat melalui tiga tahap, yaitu tahap perundingan, tahap penandatanganan, dan tahap ratifikasi.
1. Perundingan (Negotiation)
Tahapan ini merupakan suatu penjajakan atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam perundingan internasional ini negara dapat diwakili oleh pejabat negara dengan membawa surat kuasa penuh (full powers/credentials), kecuali apabila dari semula peserta perundingan sudah menentukan bahwa full power tidak diperlukan. Pejabat negara yang dapat mewakili negaranya dalam suatu perundingan tanpa membawa full power adalah kepala negara, kepala pemerintahan (perdana menteri), menteri luar negeri, dan duta besar. Keempat pejabat tersebut dianggap sudah sah mewakili negaranya karena jabatan yang disandangnya.
Perundingan dalam rangka perjanjian internasional yang hanya melibatkan dua pihak (bilateral) disebut pembicaraan (talk), perundingan yang dilakukan dalam rangka perjanjian multilateral disebut konferensi diplomati (diplomatik conference). Selain secara resmi terdapat juga perundingan yang tidak resmi, perundingan ini disebut corridor talk.
Hukum internasional dalam tahap perundingan atau negosiasi, memberi peluang kepada seseorang tanpa full powers untuk dapat mewakili negaranya dalam suatu perundingan internasional. Seseorang tanpa full powers yang ikut dalam perundingan internasional ini akan dianggap sah, apabila tindakan orang tersebut disahkan oleh pihak yang berwenang pada negara yang bersangkutan. Pihak yang berwenang tersebut adalah kepala negara dan/atau kepala pemerintahan (presiden, raja/perdana menteri). Apabila tidak ada pengesahan, maka tindakan orang tersebut tidak sah dan dianggap tidak pernah ada.
2. Tahap Penandatanganan (Signature)
Tahap penandatanganan merupakan proses lebih lanjut dari tahap perundingan. Tahap ini diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan pengesahan bunyi naskah (authentication of the text). Penerimaan naskah (adoption of the text) yaitu tindakan perwakilan negara dalam perundingan internasional untuk menerima isi dari perjanjian nasional. Dalam perjanjian bilateral, kedua perwakilan negara harus menyetujui penerimaan naskah perjanjian. Sedangkan dalam perjanjian multilateral, bila diatur secara khusus dalam isi perjanjian, maka berlaku ketentuan menurut konferensi Vienna tahun 1968 mengenai hukum internasional. Penerimaan naskah ini dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga peserta konferensi.
Pengesahan bunyi naskah (authentication of the text) dilakukan oleh para perwakilan negara yang turut serta dalam perjanjian tersebut. Dalam perjanjian bilateral maupun multilateral pengesahan naskah dapat dilakukan para perwakilan negara dengan cara melakukan penandatanganan ad referendum (sementara) atau dengan pembubuhan paraf (initial). Pengesahan bunyi naskah adalah tindakan formal untuk menerima bunyi naskah perjanjian.
Penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan. Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, suatu negara berarti sudah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian. Selain melalui penandatanganan, persetujuan untuk mengikat diri pada suatu perjanjian dapat dilakukan melalui ratifikasi, pernyataan turut serta (acesion) atau menerima (acceptance) suatu perjanjian.
3. Tahap Ratifikasi (Ratification)
Pengesahan atau ratifikasi adalah persetujuan terhadap rencana perjanjian internasional agar menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara tersebut. Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang telah disepakati oleh para pihak.
Setelah penandatanganan naskah perjanjian internasional dilakukan oleh para wakil negara peserta perundingan, maka selanjutnya naskah perjanjian tersebut dibawa pulang ke negaranya masing-masing untuk dipelajari dengan seksama untuk menjawab pertanyaan, yaitu apakah isi perjanjian internasional tersebut sudah sesuai dengan kepentingan nasional atau belum dan apakah utusan yang telah diberi kuasa penuh melampaui batas wewenangnya atau tidak. Apabila memang ternyata isi dalam perjanjian tersebut sudah sesuai, maka negara yang bersangkutan tersebut akan meratifikasi untuk menguatkan atau mengesahkan perjanjian yang ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa tersebut.
Ratifikasi bertujuan memberi kesempatan kepada negara peserta perjanjian internasional untuk mengadakan peninjauan dan pengkajian secara seksama apakah negaranya dapat diikat suatu perjanjian internasional atau tidak. Ratifikasi perjanjian internasional dibedakan menjadi tiga. Hal ini untuk mengetahui siapakah yang berwenang meratifikasi suatu naskah perjanjian internasional di negara tersebut. Ketiga sistem ratifikasi tersebut adalah sebagai berikut :
a). Sistem ratifikasi oleh badan eksekutif, yaitu bahwa suatu perjanjian internasional baru mengikat apabila telah diratifikasi oleh kepala negara atau kepala pemerintahan. Misalnya saja pada pemerintahan otoriter seperti NAZI.
b). Sistem ratifikasi oleh badan legislatif, yaitu bahwa suatu perjanjian baru mengikat apabila telah diratifikasi oleh badan legislatif. Misalnya adalah Honduras, Turki, dan Elsalvador.
c). Sistem ratifikasi campuran (badan eksekutif dan legislatif), yaitu bahwa suatu perjanjian internasional baru mengikat apabila badan eksekutif dan legislatif sama-sama menentukan proses ratifikasi. Misalnya Amerika Serikat, Perancis, dan Indonesia.
Indonesia menganut sistem ratifikasi campuran, yaitu ada peran lembaga eksekutif dan legislatif dalam meratifikasi perjanjian internasional. Dalam UU RI No. 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional, ratifikasi atau pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan Presiden. Di Indonesia ratifikasi dengan undang-undang harus terdapat persetujuan Presiden dan DPR secara bersama-sama terhadap perjanjian internasional. Ratifikasi dengan keputusan Presiden hanya mengisyaratkan adanya persetujuan Presiden terhadap perjanjian tersebut. Dasar hukum sistem ratifikasi di Indonesia, terdapat dalam undang-undang Dasar 1945 yaitu pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.
Perjanjian internasional yang dapat diratifikasi dengan keputusan Presiden, diantaranya yaitu perjanjian induk yang berkaitan dengan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi dan teknik perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, serta penghindaran pajak berganda dan kerjasama perlindungan penanaman modal.
Ratifikasi melalui undang-undang dapat dilakukan terhadap perjanjian internasional yang menyangkut materi-materi di bawah ini,
a)Politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara.
b)Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI.
c)Kedaulatan atau hak berdaulat negara.
d)Hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
e)Pembentukan kaidah hukum baru.
f)Pinjaman dan/atau hibah luar negeri.



Hukum perjanjian Internasional : istilah

Perjanjian internasional
• Perjanjian internasional dalam Konvensi Wina tahun 1969 Pasal 2 (1) (a) : semua perjanjian
yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum
internasional dan berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum.)
• Perjanjian Internasional (UU No. 24/2000) : Perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam
bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis
serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum public
unsur-unsur perjanjian internasional :

λ Suatu persetujuan internasional
Dibuat oleh negara negara
λ Dalam bentuk tertulis
Didasarkan pada hukum internasional
λ Dibuat dalam instrumen tunggal. Dua atau lebih
Memiliki nama apapun
Bentuk Perjanjian Internasional
• Traktat (Treaty)
Treaty mencakup segala macam bentuk persetujuan internasional, dan merupakan perjanjian
yang paling penting dan sangat formal dalam urusan perjanjian.
Sebagai contoh perjanjian internasional jenis ini ialah perjanjian persahabatan dan kerja sama di
Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) tertanggal 24 Februari
1976.
• Konvensi (Convention)
Istilah convention mencakup juga pengertian perjanjian internasional secara umum. Dengan
demikian, menurut pengertian umum, istilah convention dapat disamakan dengan pengertian
umum treaty. Istilah konvensi digunakan untuk perjanjian-perjanjian multilateral yang
berangotakan banyak pihak.
Sebagai contoh perjanjian internasional jenis ini ialah Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang
Perlindungan Korban Perang.
• Persetujuan (Agreement)
Menurut pengertian umum, agreement mencakup seluruh jenis perangkat internasional dan
biasanya mempunyai kedudukan yang lebih rendah daripada traktat dan konvensi. Contohnya
Treaty of Rome, 1957.
• Memorandum of Understanding
sebuah perjanjian yang berisi pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya; atau
pengikatan kontrak yang sah atas suatu materi yang bersifat informal atau persyaratan yang
longgar, kecuali pernyataan tersebut disertai atau merupakan hasil persetujuan atau kesepakatan
pemikiran dari para pihak yang dikehendaki oleh keduanya untuk mengikat
• Protokol (Protocol)
Terminologi protocol digunakan untuk perjanjian internasional yang materinya lebih sempit



dibanding treaty atau convention.pengunaan protokol tersebut memiliki berbagai macam
keragaman yaitu :
a. Protocol of signature
b. Optional protocol
c. Protocol based on a framework treaty
Protokol ini merupakan sebagai tambahan dari perjanjian utamanya. An example is the 1987
Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer adopted on the basis of Arts.2
and 8 of the 1985 Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer.
• Piagam (Charter)
Pada umumnya, istilah charter digunakan sebgai perangkat internasional dalam pembentukan
(pendirian) suatu organisasi internasional. The examples are the Charter of the United Nations of
1945 and the Charter of the Organization of American States of 1952.
• Deklarasi (Deklaration)
Deklarasi merupakan perjanjian yang berisi ketentuan-ketentuan umum dimana para pihak
berjanji untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu di masa yang akan datang.
Contohnya ialah Deklarasi ASEAN (ASEAN Declaration) tahun 1967 dan Deklarasi Universal
tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration on Human Rights) tahun 1948.
• Final Act
Final Act adalah suatu dokumen yang berisikan ringkasan laporan sidang dari suatu konfensi dan
yang juga menyebutkan perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi yang dihasilkan oleh
konfrensi tersebut dengan kadang-kadang disertai anjuran atau harapan yang sekiranya dianggap
perlu. Contohnya ialah Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994.
• Exchange of Notes
Pertukaran nota merupakan perjanjian internasional bersifat umum yang memiliki banyak
persamaan dengan perjanjian hukum perdata. Perjanjian ini dilakukan dengan mempertukarkan
dua dokumen, each of the parties being in the possession of the one signed by the representative
of the other.
• Arrangement
Adalah suatu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknik oprasional suatu perjanjian induk.
• Agreed Minutes & Summary Records
Adalah merupakan catatan mengenai hasil perundingan yang telah disepakati oleh pihak-pihak
dalam perjanjian. Catatan ii akan digunakan dalam perundingan selanjutnya.
• Process Verbal
Istilah ini dipakai untuk mencatat pertukaran atau penyimpanan piagam pengesahan atau untuk
mencatat kesepakatan hal-hal yang bersifat tekhik administratif atau perubahan-perubahan kecil
dalam suatu persetujuan.
• Modus Vivendi merupakan suatu perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan
diganti dengan pengaturan yang tetap dan terperinci.
• Letter of Intent
document outlining an agreement between two or more parties before the agreement is finalized.
The concept is similar to the co-called heads of agreement. Such agreements may be Asset
Purchase Agreements, Share Purchase Agreements, Joint-Venture Agreements and overall all


Agreements which aim at closing a finacially rather large deal.
“Treaty Making Powers” berdasarkan Konvensi Wina 1969 berada ditangan “the big three”,
yaitu :
λ Kepala Negara (Head of State);
Kepala Pemerintahan (Head of Government);
λ Menteri Luar Negeri (Ministry for Foreign Affairs).

Sehingga tanpa menggunakan Surat Kuasa “Full Powers” mereka dapat menandatangani suatu
perjanjian internasional.
Dsr Hk Pembuatan PI
Ps. 11 UUD 1945 : UU No.37 tahun 1999 tentang hubungan Luar Negeri dan UU No. 24 tahun
2000 tentang Perjanjian Internasional, dalam pelaksanaannya kedua Undang-undang ini terkait
erat dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
One Door Policy
Departemen Luar Negeri sebagai koordinator dalam penyelenggaraan dan kerjasama luar negeri.
Melalui mekanisme konsultasi dan koordinasi ini, perjanjian internasional yang diadakan oleh
pemerintah dapat dilakukan secara aman baik dari segi politis, security, yuridis dan teknis
UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional
menetapkan bahwa :
Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non-departemen, di tingkat
pusat dan daerah yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih
dahulu harus melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri
Luar Negeri
Pengesahan PI dilakukan melalui UU bila mencakup :
1. Masalah pol, perdamaian, keamanan, hankam
2. Perubahan wil/penetapan batas wil neg
3. Kedaulatan/hak berdaulat neg
4. Ham n ling hidup
5. Pembentukan kaidah hokum baru
6. Pinjaman/hibah luar negri
Pedoman dan Prinsip Pembuatan Perjanjian
Pedoman: Kepentingan Nasional.
Prinsip :
o Kesepakatan para pihak,
o Saling menguntungkan / manfaat,
o Kesetaraan/persamaan kedudukan; dan
o Itikad baik.
Kerangka Perjanjian Judul
o Pembukaan /Mukaddimah
o Batang tubuh
o Ketentuan akhir
o Lampiran (jika perlu)
Bentuk-bentuk Perjanjian













Pengantar redaksi:
Artikel ini cuplikan makalah Dr Harjono SH MCL, dosen FH Unair, mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi RI, yang disampaikan dalam ”Lokakarya Evaluasi UU Perjanjian Internsional” diselenggarakan Kerjasama Departemen Luar Negeri RI dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga di Surabaya 18 Oktober 2008. Media online GagasanHukum.WordPress.Com memuatnya bersambung. Bagian I edisi Kamis 4 Desember 2008. Bagian II edisi Kamis 11 Desember 2008. Bagian III edisi Kamis 18 Desember 2008. Bagian IV edisi Kamis 25 Desember 2008. Bagian V edisi Kamis 1 Januari 2009. 


Kekuatan Mengikat Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional merupakan kesepakatan dari dua entitas hukum yang bebas untuk mengikatkan diri atau tidak mengikatkan diri, artinya tidak ada pemaksaan kehendak. Karena merupakan kesepakatan maka dasar hukum dari kewajiban untuk terikat adalah kehendak masing-masing pihak.

Di sisi lain masing-masing negara mempunyai ketentuan di dalam hukumnasionalnya yang menetapkan lembaga atau organ negara mana yang diberi kewenangan untuk mewakili negara tersebut dalam berhubungan dengan negara lain. Perjanjian  Internasional yang lahir dalam kesepakatan menempatkan para pihak dalam posisi setara dan oleh karenanyaperjanjian Internasional mempunyai dasar ‘good faith’ antar para pihak.

Baik pihak pertama maupun pihak kedua secara voluntair menyusun pokok-pokok yang diperjanjikan tanpa ada tekanan. Kalau salah satu pihak berkeberatan makadapat menolak, atau membuat suatu kesepakatan baru yang kemudian disepakati bersama.

Apabila suatu perjanjian Internasional membebani kewajiban maka pihak yang terbebani menerima beban itu atas persetujuannya sedangkan pihak lain percaya bahwa kewajiban tersebut akan dipenuhi. Perjanjian Internasional sebagaimana perjanjian pada umumnya berlandas atas prinsip ‘good faith dan mutual trust’ antar pihaknya, dengan demikian ‘pacta sun servanda’ menjadi dasar mengapa para pihak terkait dengan yang diperjanjikan.

Dari segi internal negara yang menjadi pihak dalam perjanjian internasional, ada kewajiban untuk menghargai dan memberi akibat hukum pada perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh lembaga atau organ negara yang secara hukum diberi wewenang oleh konstitusi untuk mewakili negara dalam berhubungan dengan pihak luar atau negara lain. Kewajiban tersebut dibebankan kepada lembaga negara yang lain termasuk juga lembaga peradilan yaitu dengan cara memberi akibat hukum pada perjanjianinternasional yang dibuat oleh lembaga yang berwenang serta dengan prosedur menurut hukum yang disyaratkan.

Pemberian akibat hukum atas dasar pacta sun servanda saja seringkali dapat menimbulkan persoalan karena kemungkinan adanya pihak lain yang tidak secara itikat baik melaksanakan perjanjian yang pernah disepakati oleh wakilnya, namun hanya karena adanya itikat tidak baik saja tidak menyebabkan putus atau berakhirnya perjanjian internasional tersebut secara otomatis. Untuk menentukan apakah akan tetap memberikan akibat hukum perjanjian internasional di dalam negeri, asas pacta sun servanda perlu dilengkapi dengan asas resiprosity yaitu bahwa pelaksanaan perjanjian internasional tersebut di Indonesia akan digantungkan pada pelaksanaan perjanjian internasional yang bersangkutan di negara lain sebagai pihak dalam perjanjian.

Kepastian penerapan secara resiprosity ini dapat dipastikan dengan meminta konfirmasi kepada negara yang bersangkutan melalui jalur diplomatic, Hal demikian perlu dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional dalam arti luas yaitu jangan sampai perjanjian internasional hanya membebani kewajiban secara sepihak saja.

Pemberlakuan perjanjian international ke dalam sistem hukum Indonesia tidak selalu di dasarkan atas adanya aturan pelaksanaan. Dasar pemberlakuannya adalah pada siostem ketatanegaraan yang memberikan wewenang kepada Presiden sebagai satu-satunya lembaga yang mewakili negara dalam hubungan luar negeri.

Apabila Presiden telah menggunakan wewenang sesuai dengan ketentuan konstitusi maka sebagai konsekuensinya hasilnyapunharus diterima sebagai konstitusional karena dengan demikianakan berarti juga melaksanakan perintah konstitusi. Pemberian tempat perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional merupakan salah satu pencerminan penegakan konstitusi.

Tanpa harus mencarikan dasarnya dalam konvensi Wina mengenai Law of Treaty, dasar mengikat perjanian internasional terdapat dalam konstitusi yang tidak mensyaratkan perjanjian internasional diwadahi dalam bentuk undang-undang. Kalau toh Indonesia belum pernah melakukan akseptasi terhadap The Law of Treaty tidak berarti bahwa Indonesia tidak mempunyai dasar hukum untuk memberlakukan perjanjian internasional dalam hukum nasionalnya.

Bagi negara yang tidak pernah melakukan akseptasi terhadap The Law of Treaty tetapi nyatanya terlibat dalam pembuatan perjanjian internasional dengan negara lain dan menerima ketentuan The Law Treaty sebagai acuannya, maka the law Treaty dapat dianggap secara substansi yang telah menjadi kebiasaan internasional sehingga dapat menjadi salah satu sumber hukum internasional






4 komentar:

  1. adakah nilai positif dan negatif yang dapat diambil dari perjanjian tersebut ?

    BalasHapus
  2. mengapa hubungan internasional selalu dibuatlah perjanjian internasional

    BalasHapus
    Balasan
    1. mohon maaf kalau jawaban saya keliru. menurut saya di dalam hubungan internasional pasti ada perjanjian, yang bertujuan untuk mengikat negara yang melakukan hubungan. apabila tidak dibuat perjanjian maka pasti ada salah satu negara yang membelot ataupun tidak sesuai dengan harapan yang diinginkan. terimakasih.

      Hapus
  3. apakah semua subjek hukum internasional dapat membuat perjanjian internasional

    BalasHapus